Follow Us On Facebook


************************************************

NIH KOLEKSI JURUSAN SEMENTARA

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat
KUNJUNGI BLOG UTAMA KAMI 
WWW.KOLEKSI-SKRIPSIMU.BLOGSPOT.COM 
WWW.SKRIPSI-SEGALA-JURUSAN.BLOGSPOT.COM

Batas-Batas Hak Suami Dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz Dan Kemungkinan Sanksi Pidananya (AI-12)

Latar Belakang Masalah
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maja dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud.

Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti (nuclear family); bahwa institusi keluarga terdiri dari tiga komponen pokok, suami, isteri dan anak-anak. (2) keluarga harmonis. (3) keluarga adalah kelanjutan generasi. (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa disimpulkan bahwa institusi keluarga (rumah tangga) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu (yang terikat dalam perkawinan), anak-anak yang bertalian erat dengan unsur kakek-nenek serta saudara yang lain, semua menunjukkan kesatuanya melalui harmoni dan adanya pembagian peran yang jelas.

Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kanyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz.

Istilah nusyuz atau dalam bahasa Indonesia biasa diartikan sebagai sikap membangkang, merupakan status hukum yang diberikan terhadap isteri maupun suami yang melakukan tindakan pembakangan atau “purik” (Jawa) terhadap pasanganya. Dan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi atau adanya tuntutan yang berlebihan terhadapnya. Jadi persoalan nusyuz seharusnya tidak selalu dilihat sebagai persoalan perongrongan yang dilakukan salah satu pihak terhadap yang lain, tetapi juga terkadang harus dilihat sebagai bentuk lain dari protes yang dilakukan salah satu pihak terhadap kesewenang-wenangan pasangannya.

Selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan isteri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan isteri terhadap suami. Sehingga isteri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Begitu pula dalam kitab-kitab Fiqh, persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada perempuan (isteri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hak dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama.

Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga. Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan jedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tidakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat an-Nisa’ (2): 34.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri disebutkan dalam pasal 80 ayat (7), “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz”. Yang dimaksud dengan kewajiban suami di sini adalah kewajiban memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Seperti yang telah dijelaskan dalam ayat (4) dalam pasal yang sama sebelumnya.

Tindakan-tindakan yang bisa dilakukan suami tersebut sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya dengan adanya justifikasi hukum yang menguatkannya. Dan hal itu dapat ia lakukan setiap kali ada dugaan isterinya melakukan nusyuz. Dalam suatu kutipan kitab klasik dinyatakan, “nusyuz ialah wanita-wanita yang diduga meninggalkan kewajibannya sebagai isteri karena kebenciannya terhadap suami, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan menentang suami dengan sombong.

Apabila dipahami dari pernyataan dalam kitab tersebut, baru pada taraf menduga saja seorang suami sudah boleh mengklaim isterinya melakukan nusyuz, jelas posisi isteri dalam hal ini rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan. Isteri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, apalagi mengkoreksi tindakan suaminya. Sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan isterinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyuz atau tidak.

Orang sering mengkaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz suami diberikan berbagai hak dalam memperlakukan isterinya. Mulai dari hak untuk memukulnya, menjahuinya, tidak memberinya nafkah baik nafkah lakhir maupun batin dan pada akhirnya suami juga berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya. Tentu saja pihak isteri yang terus menjadi korban eksploitasi baik secara fisik, mental maupun seksual. Hal itu diperparah lagi dengan belum adanya aturan yang jelas dalam memberikan batasan atas hak-hak suami tersebut, sehingga kesewenang-wenangan suami dalam hal ini sangat mungkin sekali terjadi. Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz dan hak-hak yang menjadi kewenangan suami, perlu juga diajukan batasan-batasan hak suami itu sendiri secara jelas.

Di pihak lain perlu juga diupayakan agar terciptanya sebuah ruang bagi isteri untuk bisa melakukan pembelaan atas kemungkinan segala tindak kekerasan terhadap dirinya. Dan hal itu bisa dilakukan dengan menyediakan seperangkat aturan hukum pidana yang dapat melindungi terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Hal itu ditempuh karena persoalan nusyuz berangkat dari aturan hukum yang telah diterima oleh masyarakat sehingga dalam upaya menyikapinya pun harus menggunakan perspektif hukum pula. Dan itu dapat diupayakan jika batas-batas hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz telah jelas aturannya, sehingga jika sewaktu-waktu suami melampaui batas-batas yang menjadi haknya, isteri dapat melakukan tuntutan pidana.

Di sinilah yang menjadi nilai penting dari penelitian dalam skripsi ini nanti, disamping untuk mengetahui sampai di mana batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz sekaligus menegaskan adanya kemungkinan sanksi pidana atas suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Hal ini dengan tujuan untuk melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami. Apalagi dengan adanya rencana untuk menjadikan persoalan pidana dalam rumah tangga menjadi wewenang pengadilan agama.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini